1.Dana masih dalam proses usulan perubahan DIPA Satuan Kerja Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI Tahun Anggaran 2011, sehingga apabila dana tidak tersedia/tidak mencukupi/tidak disetujui, maka peserta tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun kepada Unit Layanan Pengadaan BNP2TKI atau BNP2TKI.
2.Memiliki izin usaha yang masih berlaku sesuai dengan Bidang/ Sub Bidang dan Kualifikasi sebagaimana tercantum pada tabel diatas.
3.Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa Surat Tugas dari Direktur Utama/ Pimpinan Perusahaan/ Kepala Cabang dan Kartu Pengenal.
4.Membuat Surat Pernyataan tidak menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun kepada ULP BNP2TKI atau BNP2TKI apabila proses usulan perubahan DIPA Satuan Kerja Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI Tahun 2011 tidak disetujui, sehingga dana tidak tersedia / tidak mencukupi.
5.Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
6.Dokumen Pengadaan diambil dalam bentuk cetakan (Hardcopy) / softcopy.